Hari ini tgl 24 Januari 2020 diKantor Kecamatan Gubeng,Dispendukcapil,Dinsos,Bagian administrasi pemerintah dan OTODA,bagian kesra pemerintahan. telah hadiri dalam program pecah KK untuk undangan data MBR, masyarkat yg SDH terdaftar dalam MBR di haruskan untuk pecah KK dalam anggota MBR.dalam hal ini ada susunan anggota keluarga yaitu
1, keluarga inti
2, Keluarga non inti
Keluarga inti adalah terdiri dari kepala keluarga suami atau istri dan anak.
Keluarga non inti terdiri dari.
Famili lain lainya cucu,menantu,mertua,orang tua
Susunan keluarga non inti ini di wajibkan untuk pecah KK apabila masuk dalam data susunan keluarga inti.dalam hal ini pihak Dispendukcapil berkeja sama dengan instansi terkait turun gunung di kecamatan Gubeng untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan pecah KK, Persyaratan pecah KK membawah KK asli dan langsung di tindak lanjuti oleh pegawai Dispendukcapil dan pihak Dinsos(GRATIS)
Ini rekan2 dari pihak Dispendukcapil dan dinsos yang siap melayani masyarakat warga Gubeng yang terdaftar di data MBR untuk pemecahan KK.inti dari pendataan MBR ini adalah menghindari menyalahi aturan yg baru dan agar bantuan tepat sasaran
Memberitakan Kewilayahan yang Berhubungan dengan Kemasyarakatan dalam Bentuk Segala Kejadian untuk Bisa Secepatnya Direspon.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Damai Surabaya ku bersama Kodim 0831/ST
Media Kim ; Dalam upaya mempererat hubungan antara TNI dan Masyarakat, Dandim 0831/Surabaya timur, Letkol Inf Didin Nasr...
-
Makam Mbah ketigo,srikana Dinas kebudayaan dan pariwisata Surabaya telah mengunjungi situs makam sejarah di wilayah kecamatan...
-
Media KIM ; Kawal Gibran Bersama(KGB) Surabaya,Minggu 28 Januari 2024,mendeklarasikan dukungan Prabowo-Gibran,Dengan satu putaran...
Mantaaaaaaaaps ketua....
BalasHapusTerus gali potensi wilayah
Semangat 💪